JAKARTA – Perumda Pasar Jaya akan melakukan revitalisasi dan penataan terhadap Pasar Sunter Podomoro di Jakarta Utara. Langkah ini diambil karena bangunan pasar yang telah berdiri sejak tahun 1992 dinilai sudah tidak layak untuk digunakan.
Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar sosialisasi bersama para pedagang. Pertemuan tersebut membahas berbagai hal terkait rencana revitalisasi dan upaya memastikan kelangsungan aktivitas perdagangan.
“Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Jaya untuk membangun komunikasi dan menyerap aspirasi para pedagang, sekaligus memastikan proses revitalisasi dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi keberlangsungan aktivitas perdagangan di Pasar Sunter,” kata Topik dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Dari pertemuan tersebut, terjalin tiga kesepakatan utama antara manajemen Pasar Jaya dan para pedagang Pasar Sunter. Kesepakatan pertama berfokus pada kewajiban pedagang.
Pasar Jaya memberikan kemudahan bagi para pedagang dalam melakukan pembayaran utang Biaya Pengelola Pasar (BPP) dan perpanjangan hak pemakaian pasar. Pedagang dapat mengajukan surat permohonan keringanan untuk mencicil utang kepada manajemen Perumda Pasar Jaya.
“Manajemen Perumda Pasar Jaya memberikan kemudahan kepada para pedagang dalam melakukan pembayaran utang BPP dan Perpanjangan Hak Pemakaian Pasar dengan menyampaikan surat permohonan keringanan mencicil utang pedagang yang disampaikan kepada Manajemen Perumda Pasar Jaya,” ujarnya.
Kesepakatan kedua berkaitan dengan nasib pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar Pasar Sunter. Pasar Jaya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara untuk menata para PKL tersebut. Nantinya, para PKL akan diarahkan untuk berjualan di tempat usaha yang telah disediakan di dalam area Pasar Sunter.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan teratur. Sehingga kegiatan perdagangan dapat berlangsung secara lebih tertata sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dan pengunjung pasar,” jelasnya.
Kesepakatan ketiga menyangkut harga sewa atau perpanjangan hak pemakaian pedagang untuk periode 20 tahun ke depan. Pasar Jaya menegaskan bahwa harga tersebut telah sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan regulasi yang berlaku.
“Untuk penerapan harga sewa untuk perpanjangan hak pemakaian pedagang dengan masa 20 tahun ke depan Pasar Sunter Podomoro sudah sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Topik menambahkan bahwa Pasar Jaya mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang erat dengan para pedagang selama seluruh proses revitalisasi berlangsung. Pendekatan yang konstruktif akan terus diterapkan agar penataan pasar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil terbaik.
“Perumda Pasar Jaya berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan pendekatan yang konstruktif bersama para pedagang dalam setiap tahapan revitalisasi,” tuturnya.