SERANG – Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (18/10/2026) dini hari dengan tujuan utama mencegah penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Razia yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Valio Aghafe, menyisir berbagai lokasi di area hiburan malam. Kompol Valio menegaskan komitmen Polresta Serang Kota dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. “Polresta Serang Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke para pengedarnya,” ujar Valio dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 52 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Meskipun demikian, tidak ditemukan adanya narkotika dari razia kali ini. Selain penyitaan miras, dilakukan pula tes urine terhadap para pengunjung tempat hiburan malam sebagai langkah deteksi dini.
Pihak kepolisian berharap melalui kegiatan razia rutin ini dapat menekan angka keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam penyalahgunaan narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran barang terlarang.