Sebanyak 313 narapidana dipindahkan secara serentak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan pada Rabu (7/10/2026) dan melibatkan narapidana dari lima wilayah di Indonesia.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dari total 313 narapidana yang dipindahkan, 115 di antaranya berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Sisanya, 198 narapidana, berasal dari lapas dan rutan lainnya di wilayah Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Tatan menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan. Kelompok narapidana dari Rutan Depok yang dipindahkan termasuk mereka yang terlibat dalam video viral pesta sabu dan joget dugem yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” ujar Tatan.
Ia menambahkan, penempatan narapidana di Nusakambangan tidak dilakukan secara sembarangan. Penempatan akan disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan hasil asesmen masing-masing narapidana. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi narapidana lain yang berani melanggar aturan.
“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegas Tatan.
Selain memindahkan narapidana, Ditjenpas juga melakukan tindakan tegas terhadap petugas Rutan Depok yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sebanyak lima pegawai Rutan Depok sedang menjalani pemeriksaan. Satu pegawai telah diproses hukum oleh Polres Depok, sementara empat lainnya masih dalam pemeriksaan terkait tanggung jawab struktural mereka.
“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” ujar Tatan, seraya memastikan bahwa kebijakan pemindahan ke Nusakambangan akan terus berlanjut jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut. “Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi.”
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa Lapas Nusakambangan memiliki berbagai tingkat pengamanan, mulai dari super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security. Fasilitas ini memungkinkan Ditjenpas untuk menempatkan narapidana sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing.
“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security,” kata Mardi. Menurutnya, keberadaan lapas dengan klasifikasi pengamanan yang beragam ini sangat penting dalam pelaksanaan pembinaan sekaligus pengendalian terhadap narapidana.