RA Ditangkap di Bogor: Sabu Disimpan di Pot Bunga hingga Batu

Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (32) di Jalan Sudirman, Kota Bogor, atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan modus baru dalam penyimpanan barang haram tersebut, yaitu dengan cara ditempelkan di berbagai lokasi yang mudah dijangkau pembeli.

Dalam sebuah video yang beredar, RA terlihat digiring oleh petugas untuk menunjukkan titik-titik lokasi penyimpanan sabu. Paket sabu tersebut diduga akan diambil oleh pembeli dengan sistem tempel, di mana pembeli mengetahui lokasi penyimpanan setelah melakukan transaksi.

RA menunjukkan kepada petugas sebuah paket sabu yang terbungkus plastik merah dan disembunyikan di bawah pot bunga di pinggir jalan. “Apa ini?” tanya seorang petugas sambil menunjukkan bungkusan tersebut. “Sabu,” jawab RA singkat.

Tidak hanya di bawah pot bunga, RA juga menunjukkan lokasi lain tempat ia menyimpan sabu. Di tempat berbeda, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan batu, di bawah tiang, hingga di bawah rerumputan di pinggir jalan. Seluruh paket sabu tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Afif Bakhtiar menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita sekitar 10 bungkus plastik kecil berisi sabu dari tangan tersangka RA. “Tersangka yang diamankan atas nama RA (32). Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu,” ujar Maulana pada Minggu (18/10/2026).

Penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Sudirman, Kota Bogor. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Saat melakukan observasi, petugas melihat target yang dicurigai berada di lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian lainnya ditemukan narkotika jenis sabu, dengan maksud untuk dipergunakan dan dijual sebagian,” tambah Maulana.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Tersangka RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bogor Kota. Berdasarkan keterangan sementara, RA mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya yang bernama Komeng, yang statusnya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tinggalkan komentar