JAKARTA – Pemerintah tengah mempersiapkan solusi inovatif untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah memindahkan narapidana kasus narkotika, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai pengguna atau pemakai, ke lokasi rehabilitasi terpusat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus). Masukan tersebut mencakup usulan lokasi untuk fasilitas rehabilitasi terpusat bagi narapidana pengguna atau pemakai narkotika. Rencananya, pemerintah akan memanfaatkan pulau-pulau kosong yang tidak berpenghuni dan bahkan dihuni oleh buaya sebagai lokasi rehabilitasi.
“Pak Aris, Kepala Bappisus, juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu, dan beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri,” ujar Yusril saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Yusril menjelaskan lebih lanjut mengenai konsep pulau rehabilitasi tersebut. “Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” ungkapnya.
Di pulau rehabilitasi tersebut, para narapidana pengguna atau pemakai narkotika akan menjalani pelatihan kedisiplinan yang akan diberikan oleh personel TNI dan Polri. Selain itu, mereka juga akan dibekali berbagai keterampilan, seperti bertani dan menjadi nelayan, sebagai bagian dari program pembinaan.
“Nah, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” jelas Yusril.
Segera Revisi UU Narkotika
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika. Yusril menyatakan bahwa rapat koordinasi tingkat kementerian lembaga telah dilakukan untuk membahas percepatan revisi undang-undang tersebut.
“Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril kepada wartawan.
Saat ini, inisiatif revisi UU Narkotika dan Psikotropika telah diambil alih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah akan segera menunjuk menteri yang akan ditugaskan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) ini bersama DPR.
“Tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini,” terang Yusril.
Melalui revisi undang-undang ini, pemerintah berupaya membedakan secara jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pengedar atau pemakai yang juga bertindak sebagai pengedar. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar para korban penyalahgunaan narkotika tidak dipidana, melainkan direhabilitasi.
“Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” ungkap Yusril.
Yusril menambahkan, jumlah narapidana dan tahanan narkotika saat ini telah melebihi separuh dari total penghuni lapas dan rutan. Dengan pemisahan dan pengalihan fokus ke rehabilitasi, diperkirakan sekitar separuh dari jumlah narapidana narkotika dapat berkurang dari lapas.
“Dan kita alihkan kepada pembinaan melalui rehabilitasi, dan dengan itulah kita mulai perbaikan, perubahan terhadap tahanan dan lapas,” imbuhnya.
Untuk mendukung mekanisme rehabilitasi ini, pemerintah berencana membentuk badan khusus yang akan menangani rehabilitasi narkotika secara terpusat. Pembentukan badan baru ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas.
“Nanti mungkin dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika,” tutur Yusril.
“Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya. Yang penting ada badan baru menangani masalah ini, ada anggaran untuk rehabilitasi dari narapidana itu sendiri,” tutupnya.