JAKARTA – Jajaran Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pria berinisial HI (40) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Modus operandi pelaku terbilang unik, di mana sabu tersebut disembunyikan di dalam kemasan bungkus rokok.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/10) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Angke Jaya I, Angke, Tambora, Jakarta Barat. Tindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti laporan itu, Subnit II Narkoba Polsek Tambora melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai seorang pria di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan kemasan rokok dan diduga siap diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan kemasan rokok. Barang tersebut diduga disimpan untuk diedarkan kepada pemesan,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita empat paket sabu dengan berat bruto 1,55 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp 420.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi, satu unit telepon genggam, serta alat tes narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka HI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan ‘Bang’. Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap ‘Bang’ yang diduga sebagai pemasok.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan ‘Bang’ yang kini masih dalam pencarian petugas,” tuturnya.
HI juga mengungkapkan bahwa transaksi pembelian sabu tersebut berlangsung di kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, dengan harga sekitar Rp 900.000 per gram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pemesan.
“Transaksi tersebut disebut berlangsung di kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, dengan harga sekitar Rp 900.000 per gram,” tambahnya.
Penyidik masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Tersangka HI juga telah menjalani tes urine.
“Urine positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” tutupnya.