Pria di Jaksel Dibegal Usai Janji Bertemu Kenalan Online

Seorang pria berinisial HAS menjadi korban pembegalan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sepeda motor Yamaha Aerox miliknya berhasil dirampas oleh pelaku yang awalnya mengaku sebagai wanita kenalannya di WhatsApp.

Kapolsek Cilandak Kompol Rohmat Suprianto menjelaskan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Cilandak telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YA. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam, termasuk pengumpulan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (26/9) dini hari, sekitar pukul 02.47 WIB. HAS sepakat untuk bertemu dengan seorang yang dikenalnya melalui WhatsApp di Jalan Mawar Indah, Lebak Bulus. Namun, saat tiba di lokasi pertemuan, HAS justru berhadapan dengan seorang pria yang kemudian merampas kendaraannya.

“Jadi WA chat, ingin kenalan sama cewek. Ternyata yang datang cowok,” ujar Kompol Rohmat Suprianto.

Pelaku YA kemudian meminta HAS untuk mengantarnya menunjukkan lokasi perempuan yang ingin ditemui korban. Di tengah perjalanan, pelaku menodongkan pisau ke leher HAS. Korban yang ketakutan terjatuh, sementara sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

HAS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak dengan nomor laporan LP/B/229/IX/2026/SPKT Polsek Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku YA pada Jumat (10/10) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan. Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui bahwa ia merampas motor korban dengan tujuan untuk dijual kembali melalui platform daring.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan dua unit ponsel. Motor korban diketahui telah dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook seharga Rp 7 juta.

“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cilandak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kompol Rohmat Suprianto.

Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Tinggalkan komentar