Pria di Bogor Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Pedagang Wanita di Pasar

Seorang pria berinisial NS (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemukulan dan mengacak-acak dagangan seorang pedagang wanita. Peristiwa ini terjadi di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang terkumpul, NS resmi menjadi tersangka dan akan menjalani penahanan. “Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, saat ini terhadap saudara NS kami tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan,” ujar Kompol Hillal Adi Himawan pada Kamis (8/10/2026).

NS dijerat dengan Pasal 401 dan 521 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kemudian terhadap saudara NS ini, kami kenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 521 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan,” jelasnya. Dengan demikian, NS terancam hukuman penjara maksimal 2,5 tahun.

Selain NS, polisi juga menangkap pria berinisial RD (22). Namun, RD saat ini masih berstatus sebagai saksi. Perannya diduga hanya mengantar NS ke lokasi kejadian. “Sementara masih saksi. Karena waktu itu di situ dia cuma mengantarkan aja sih, ada di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku NS telah diamankan di Polsek Gunung Putri. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kronologi kejadian dan motif di balik aksi pemukulan tersebut masih dalam pendalaman. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ucap Kompol Hillal.

Peristiwa ini bermula pada hari Senin (5/10) di lapak dagangan Pasar Griya Gunung Putri. Pemicunya adalah perdebatan yang timbul setelah pihak korban diduga membuang sampah ke tempat penampungan yang tidak semestinya.

Tinggalkan komentar