Pria di Banten Tipu 7 Wanita Lewat Aplikasi Kencan, Curi Motor Korban

SERANG – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan modus baru di wilayah Serang dan Cilegon. Pelaku, yang diidentifikasi berinisial H alias Dendi, diduga telah menipu tujuh wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Omi. Modus operandi pelaku adalah merayu para korban untuk bertemu, kemudian meminjam motor mereka dengan berbagai alasan sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para korban. Salah satunya adalah Yola, yang mengaku kehilangan sepeda motornya setelah bertemu dengan Dendi di Kota Cilegon pada 12 Juni 2026. Yola menceritakan bahwa ia telah berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Omi beberapa bulan sebelumnya. Setelah cukup lama berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu.

Saat pertemuan tersebut, Dendi meminjam kunci motor Yola dengan alasan ingin membeli rokok. Ia meninggalkan ponsel dan dompetnya di lokasi pertemuan sebagai jaminan. Namun, setelah meminjam kunci, Dendi langsung membawa kabur motor korban tanpa izin. “Dia langsung ambil kunci motor, padahal belum saya izinkan. Terus akhirnya kabur,” ujar Yola di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (23/10/2026).

Pelaku tidak kunjung kembali, dan dompet yang ditinggalkannya ternyata kosong, sementara ponselnya dalam keadaan mati. Merasa ditipu, Yola segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilegon. Setelah beberapa bulan dalam pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menemukan kembali motor milik Yola. Ia kemudian dapat mengambil kembali motornya tanpa biaya di Mapolda Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, menjelaskan bahwa Dendi telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan. Menurut catatan polisi, terdapat sekitar tujuh orang yang menjadi korban modus pencurian ini. “Yang kita terima ada tujuh laporan,” kata Fauzan.

Tim Resmob Polda Banten berhasil menangkap Dendi pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya di daerah Link. Jerang Ilir, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Setelah diinterogasi, Dendi mengaku bahwa motor-motor hasil curiannya telah dijual kepada M alias Toni, yang diduga berperan sebagai penadah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus dilanjutkan dengan penangkapan M alias Toni pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di daerah sekitaran PIK 1. Polisi juga berhasil menangkap dua penadah lain, yaitu MR dan R alias Oi, di rumah mereka di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB.

Tinggalkan komentar