SERANG – Seorang pria berinisial H alias Dendi dilaporkan telah menipu dan mencuri sepeda motor milik tujuh wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan. Aksi kejahatan ini dilaporkan terjadi di wilayah Serang dan Cilegon, Banten. Pelaku menggunakan modus mengajak korban berkencan setelah menjalin komunikasi melalui aplikasi Omi.
Salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai Yola, menceritakan bahwa ia berkenalan dengan pelaku beberapa bulan lalu melalui aplikasi tersebut. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di Kota Cilegon pada 12 Juni 2026. Saat pertemuan berlangsung, Dendi meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Ia juga meninggalkan ponsel dan dompetnya di lokasi pertemuan sebagai jaminan.
“Dia langsung ambil kunci motor, padahal belum saya izinkan. Terus akhirnya kabur,” ungkap Yola di Mapolda Banten, Kota Serang, pada Jumat (23/10/2026). Setelah pelaku pergi, korban menyadari bahwa pelaku tidak kunjung kembali. Dompet yang ditinggalkan ternyata berisi uang kosong, sementara ponselnya dalam keadaan mati. Yola kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Cilegon.
Setelah beberapa bulan menunggu, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menemukan kembali motor milik Yola. Korban akhirnya dapat mengambil kembali kendaraannya tanpa biaya di Mapolda Banten. “Terima kasih kepada Polda Banten yang telah membantu menemukan sepeda motor saya,” ujar Yola.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, menjelaskan bahwa modus operandi Dendi adalah dengan membujuk rayu wanita yang dikenalnya lewat aplikasi kencan untuk bertemu, dengan sasaran utama adalah kendaraan roda dua. “Jadi modusnya menggunakan chat aplikasi kencan. Jadi modusnya dia membujuk, merayu korban untuk bertemu dengan berbagai alasan untuk aplikasi kencan, namun sasarannya adalah roda dua,” jelas Fauzan.
Menurut Fauzan, Dendi telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan dan tercatat memiliki sekitar tujuh orang korban. “Yang kita terima ada tujuh laporan,” katanya. Setelah menerima laporan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan Dendi. Tim Resmob Polda Banten segera melakukan penangkapan terhadap Dendi di Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat diinterogasi, Dendi mengaku bahwa motor hasil curiannya telah dijual kepada seorang penadah berinisial M alias Toni di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara. “Pada tanggal 5 Oktober 2026 sekitaran jam 19.00 Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap saudara M alias TONI yang sedang bekerja di daerah sekitaran PIK 1,” ujar Fauzan.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus dengan menangkap dua penadah lainnya, yaitu MR dan R alias Oi, di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah mereka.