Polres Karangasem berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh dua orang berinisial IGGGA (54) dan IWDP (35). Penangkapan ini dilakukan di tengah kondisi kelangkaan BBM yang terjadi.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa puluhan liter Pertalite yang disita untuk proses hukum lebih lanjut. “Keduanya saat ini telah kami tahan, beberapa barang bukti juga telah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Santika.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IGGGA di wilayah Kelurahan Padangkerta, Karangasem, pada Rabu (14/10). Selang dua hari kemudian, IWDP diamankan di wilayah Jungsri, Desa Bebandem, Karangasem, pada Jumat (16/10). Keduanya diduga telah menjalankan praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi ini dalam jangka waktu yang cukup lama demi meraup keuntungan pribadi.
Menurut Santika, modus operandi yang digunakan adalah dengan membeli Pertalite di SPBU Padangkerta dan SPBU Abian Soan menggunakan mobil pribadi. Pembelian dilakukan dengan memanfaatkan barcode subsidi yang sesuai dengan identitas kendaraan. Setelah berhasil membeli, Pertalite tersebut kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke dalam kemasan setibanya di rumah masing-masing.
Proses pemindahan BBM dilakukan menggunakan alat khusus. Pertalite tersebut kemudian dikemas ke dalam galon berkapasitas 15 liter atau botol air mineral ukuran 1,5 liter. BBM yang telah dikemas ini kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat yang sedang membutuhkan BBM dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu per botol ukuran 1,5 liter,” ungkap Santika.
Dari praktik ilegal tersebut, IGGGA diduga berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp 3.000 per botol atau Rp 2.000 per liter. Sementara itu, IWDP diduga meraup keuntungan lebih besar, yakni sekitar Rp 5.000 per botol atau Rp 3.300 per liter.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.