Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Betrand Peto, yang memiliki nama asli Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT), terkait laporan dugaan kekerasan seksual. Pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam ini mencakup total 54 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan laporan dari ANW. “Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan,” ujar Budi Hermanto pada Jumat (9/10/2026).
Selanjutnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan menggelar perkara. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa Betrand Peto dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AW atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT,” kata Onkoseno pada Senin (14/9).
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk mempelajari barang bukti yang diajukan oleh pelapor dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.