Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SD di Bekasi

BEKASI – Seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menjadi korban pelecehan seksual saat berjalan kaki sepulang sekolah. Pelaku pelecehan tersebut kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan foto yang diperoleh, pelaku yang berinisial DF (42) tampak mengenakan kaus lengan panjang berwarna merah dan celana jins saat diamankan petugas. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Jumat (16/10/2026).

Peristiwa pelecehan ini terjadi pada Rabu (14/10/2026). Saat itu, korban sedang berjalan kaki, dan pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban lalu meraba bagian sensitifnya.

Aksi bejat pelaku terekam oleh kamera CCTV dan kemudian menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik dan kepolisian untuk segera bertindak.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana dengan serius. “Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku,” kata Verdika dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

“Selanjutnya, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengedepankan ketelitian dalam pembuktian agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuh Verdika.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kekerasan seksual harus disertai perhatian terhadap keselamatan, martabat, dan hak-hak korban. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini dengan serius.

“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Kehadiran Kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung,” tegas Kombes Putu Kholis.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa, serta bersama-sama menjaga kerahasiaan identitas korban demi kenyamanan dan keamanan semua pihak selama proses hukum berjalan.

Tinggalkan komentar