Polisi Bekasi Tangkap Begal, Sita 2 Senpi Rakitan dan Amunisi

Bekasi – Tim gabungan kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial AE (28) berhasil diamankan. Sementara itu, satu orang rekan pelaku lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh petugas.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih berstatus DPO menggunakan kunci T dan anak kunci yang telah dimodifikasi,” kata Imron, Rabu (14/10/2026).

Imron menambahkan bahwa pelaku AE diduga kuat terkait dengan jaringan pencurian motor yang beroperasi lintas wilayah Jakarta dan Lampung. Pelaku ditangkap pada tanggal 18 September 2026 di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, setelah pengembangan dari laporan kasus pencurian.

“Anggota juga turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan,” ujarnya, mengonfirmasi temuan barang bukti signifikan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku pada 1 September 2026 di Cikarang Barat. AE diduga tidak hanya beraksi di Bekasi, tetapi juga terlibat dalam tiga lokasi pencurian lainnya di wilayah Jakarta.

“Petugas turut mengamankan dua senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, kunci T, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara,” jelas Imron.

Polisi telah menetapkan AE sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal. Penyidik masih terus berupaya memburu rekan tersangka yang berstatus DPO serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam perkara kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tinggalkan komentar