Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo, Sita Jutaan Pil dan Bahan Baku

Peredaran tramadol yang meresahkan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dengan modus operandi menyamarkan diri sebagai warung sembako atau toko jamu, para pengedar telah lama beroperasi.

Dalam pengungkapan terbaru, Polda Metro Jaya membongkar pengiriman 20 koli tramadol ke Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyelidikan lebih lanjut berujung pada penemuan pabrik jutaan tramadol ilegal di Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain jutaan butir pil tramadol dan trihexyphenidril, polisi juga mengamankan 16 orang tersangka. Dua bos pemilik pabrik saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jakarta. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya, sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, khususnya pada program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ yang berfokus pada penanganan narkoba.

16 Tersangka Ditangkap dengan Peran Masing-Masing

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik tramadol ilegal di dua lokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 15 Oktober 2026. Sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut.

Menurut Komjen Dadang, 11 tersangka ditangkap di pabrik Kecamatan Kartasura, sementara 5 lainnya diamankan dari pabrik di Kecamatan Gatak. Para tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari penanggung jawab pabrik, operator alat produksi, hingga koordinator pengemasan.

Di pabrik Kartasura, tersangka berinisial ML dan ATM berperan sebagai penanggung jawab sekaligus operator pabrik dan pengirim barang. JPI dan CS bertugas sebagai operator alat pencampur bahan produksi, R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat, sementara PAP, KS, dan RLS menangani operator alat packing strip otomatis. TBW bertindak sebagai koordinator pengemasan obat ke dalam dus.

Sementara itu, di pabrik Gatak, tersangka berinisial DO menjabat sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. MFS dan W bertugas sebagai operator alat pencampur bahan produksi, dan MK serta IS sebagai operator alat cetak butiran obat.

Penyitaan Jutaan Pil Tramadol dan Ton Bahan Baku

Dalam pengungkapan di dua lokasi pabrik tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 7.862.500 butir pil tramadol dan trihexyphenidril yang sudah jadi. Selain itu, disita pula mesin cetak, peralatan produksi lainnya, serta puluhan ton bahan baku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso merinci penyitaan dari pabrik Kartasura, meliputi Tramadol tablet putih siap packing sebanyak 1.485.000 butir dan Tramadol siap edar sebanyak 2.372.500 butir.

Untuk bahan baku, polisi mengamankan 13 item dengan total berat 29 ton, serta 270 liter bahan cair. Di salah satu lokasi pabrik, ditemukan uang tunai senilai Rp 9 miliar yang masih dalam pendalaman asal-usulnya.

Omzet Miliaran Rupiah Per Hari dari Penjualan Tramadol

Kombes Bismo mengungkapkan bahwa pabrik tramadol di Sukoharjo yang berhasil diungkap ini telah beroperasi sejak tahun 2025 dan 2026, dengan omzet harian yang mencapai miliaran rupiah.

Pabrik pertama di Kartasura mampu memproduksi 55 koli per hari, setara dengan 1.700.000 butir. Omzet harian dari pabrik ini diperkirakan mencapai Rp 2 hingga Rp 3 miliar per hari. Dari 1 ton serbuk putih siap cetak, pabrik ini dapat menghasilkan 7.535.715 butir Tramadol.

Produksi Jutaan Pil Tramadol Setiap Hari

Kedua pabrik tersebut beroperasi menggunakan mesin berkapasitas besar untuk mencetak jutaan pil tramadol setiap harinya. Polda Metro Jaya menyita total 9 unit mesin pencampur, 2 unit mesin pencetak tablet, 3 unit mesin cetak strip, dan 2 unit mesin pres plastik.

Selain itu, disita pula 1 ton serbuk putih siap cetak di pabrik Kartasura, yang mampu menghasilkan 7.535.715 butir Tramadol. Total bahan baku yang disita mencapai 29 ton dan 270 liter bahan cair dari kedua pabrik.

Dua Bos Pabrik Masih Diburu Polisi

Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus ini dan masih memburu dua orang yang diduga sebagai bos dari kedua pabrik tramadol ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat keras ilegal, serta melindungi generasi muda.

Gaji Operator Mencapai Rp 10 Juta per Bulan

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa operator yang bekerja di pabrik tramadol ilegal di Sukoharjo menerima gaji fantastis, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Namun, mereka dilarang keluar dari area pabrik dan tinggal di mes yang disediakan.

Sebagian besar operator merupakan lulusan SMA yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, dan banyak di antaranya sebelumnya bekerja di pabrik jamu.

Pabrik Beroperasi Tanpa Izin Edar BPOM

Kombes Bismo menambahkan bahwa obat-obatan yang diproduksi oleh pabrik tersebut tidak memiliki standar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak memiliki badan hukum yang jelas. Kemasan obat tidak mencantumkan nama PT, nomor registrasi BPOM, maupun Dinkes, sehingga konsumen tidak dapat mengajukan keluhan jika merasakan dampak negatif dari obat tersebut, menegaskan status ilegalnya.

Tinggalkan komentar