Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman 54 Ton Galena Ilegal dari Gorontalo

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengiriman 54 ton batu hitam yang mengandung mineral galena atau galenit di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Pengiriman batu dari Gorontalo ini diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen palsu yang mencantumkan muatan berupa kemiri.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 54 ton batu hitam yang dikemas dalam peti kemas. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 18 dan 19 September 2026, dengan total lima orang berhasil ditangkap.

“Kelima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkatan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang,” ujar Komjen Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dengan muatan sebenarnya. Dokumen tersebut mencantumkan bahwa kontainer berisi muatan kemiri, namun setelah diperiksa, isinya adalah batu hitam yang mengandung tembaga.

“Petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, yang membawa batu hitam dari Gorontalo. Dicek ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul mineral tersebut hingga kepada penerima batu hitam itu. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini.

Tinggalkan komentar