Polda Banten menginformasikan bahwa telah terdeteksi sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Pihak kepolisian mengimbau para pelajar untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dan akses internet.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, AKBP Irene Missy, menyampaikan temuan ini saat berbicara di hadapan para siswa SMA Negeri 1 Kota Serang. “Sebagaimana disampaikan oleh Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang, terdapat anak-anak yang mulai terindikasi terlibat dalam judi online maupun aktivitas negatif lainnya. Hal ini menjadi perhatian bersama,” ujar AKBP Irene Missy di SMA Negeri 1 Kota Serang pada Jumat (16/10/2026).
Ia berharap para pelajar yang sudah memiliki pemahaman yang baik dalam bermedia sosial dan penggunaan internet dapat menjadi teladan bagi rekan-rekan mereka. “Para pelajar dapat menjadi contoh dan motivasi bagi teman-temannya untuk menggunakan media sosial secara bijak serta menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Pernyataan Irene ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Anak Perempuan Internasional 2026 yang diselenggarakan oleh Polda Banten bekerja sama dengan mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Kegiatan ini tidak hanya bagian dari perayaan hari besar, tetapi juga upaya konkret untuk meningkatkan kesadaran para remaja yang memasuki masa transisi menuju kedewasaan, agar lebih memahami risiko yang ada di ruang digital.
“Kami memandang penting untuk memberikan edukasi kepada anak-anak yang mulai beranjak dewasa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan terhindar dari berbagai bentuk kejahatan siber,” ungkap Irene.
Sementara itu, Panit Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Ipda Okto Fajar N, memaparkan materi terkait pencegahan kejahatan siber, penanggulangan penyebaran berita bohong atau hoaks, serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi. “Para pelajar diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital,” jelasnya.