Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat 11 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi kargo. Dalam operasi ini, dua orang pria berinisial AS dan MF berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi. Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas bergerak menuju gudang J&T Cargo di Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai, petugas menemukan 10 paket berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan pada Senin (12/10/2026).
Setelah menemukan paket mencurigakan tersebut, petugas kemudian melakukan teknik control delivery. Mereka berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memantau proses pengiriman hingga paket tiba di tujuan akhir, yaitu gudang J&T Cargo di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang yang diketahui berinisial AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.
“Usai berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ungkap Wiwin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, paket ganja tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka AS dan MF kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses perjalanan menuju Polda Banten, petugas kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang milik AS yang di dalamnya terdapat lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil. Seluruh paket tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram.
“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas Wiwin.
Wiwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk berupaya menelusuri keberadaan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Ia juga menekankan komitmen Polda Banten dalam pemberantasan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tutupnya.