Bareskrim Sita Ekstasi dan Cairan Etomidate dari Razia Diskotek di Sumut dan Kalbar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah menggelar razia tempat hiburan malam (THM) secara serentak di Medan, Sumatera Utara, dan Pontianak, Kalimantan Barat. Operasi yang dilaksanakan pada Minggu (11/10/2026) dini hari itu berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk pil ekstasi dan cartridge vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.

Tim gabungan menyasar sejumlah klub malam yang diduga kerap menjadi lokasi peredaran narkotika. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnaen Harahap menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Razia di Medan

Di Kota Medan, tim gabungan menyisir tiga lokasi THM. Di kawasan Jalan Merak Jingga, tepatnya di Lantai 2 Room Constantinople, polisi mendapati empat pengunjung. Hasil tes urine menunjukkan dua di antaranya, berinisial AJ (30) dan ZS (31), positif mengonsumsi amfetamin. Petugas turut menyita dua bungkus cartridge vape merek ‘El Chapo’ yang mengandung etomidate, lima unit iPhone, dan satu unit ponsel Android.

Selanjutnya, tim bergerak ke kawasan Jalan Gagak Hitam. Tes urine terhadap pengunjung di lokasi ini mendapati sembilan orang positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin. Petugas berhasil mengamankan empat butir pil ekstasi berwarna hijau dan kuning.

Di lokasi ketiga di Jalan Kapten Muslim, sebanyak 10 orang pengunjung dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin. Satu butir pil ekstasi berwarna hijau juga diamankan dari tempat hiburan tersebut.

Razia di Pontianak

Sementara itu, di Kota Pontianak, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyisiran di THM Jalan AR Hakim dan Jalan Gajah Mada. Petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial I yang kedapatan membawa satu buah cartridge berisi etomidate.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap pria berinisial AS (28). AS kedapatan membawa tiga bungkus cartridge narkotika bermerek ‘Bugati’ dan satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa nomor polisi.

Tim juga bergerak ke sebuah kelab malam di hotel di Jalan Gajah Mada No 21, Pontianak Selatan. Di sana, petugas mengamankan EW (33) yang diduga menguasai satu buah cartridge pod sisa pakai berisi cairan etomidate serta tiga buah cartridge pod kosong.

Seluruh pelaku beserta barang bukti narkotika, ponsel, dan kendaraan bermotor telah diamankan ke kantor kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan komentar