Perlawanan Roy Suryo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima upaya perlawanan yang diajukan oleh Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, yang akrab disapa Roy Suryo. Perlawanan ini terkait dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026). Hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga adanya putusan akhir.

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa oleh jaksa penuntut umum atas dugaan penyebaran informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Dakwaan tersebut mencakup pasal fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi dihadapkan pada dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dirinya. Unggahan tersebut secara pokok menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) Jokowi adalah palsu.

“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri atas dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan. Jaksa merinci unggahan tersebut berasal dari Akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’, serta akun X @DokterTifa dengan judul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya. Setelah mengumpulkan bukti, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang dilayangkan. Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga turut mengklarifikasi melalui konferensi pers, menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.

Jaksa menilai perbuatan Roy Suryo telah menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya tercemar. “Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” tutur jaksa.

Jaksa lebih lanjut menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan Roy Suryo terhadap ijazah S-1 menggunakan metode error level analysis (ELA) tidak bersumber dari pemilik sah ijazah, yaitu Jokowi. Selain itu, Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut. “Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan komentar