Penghulu Mojokerto Kena Sanksi Teguran Akibat Perilaku Kurang Humanis Saat Akad Nikah

Mojokerto – Baharudin, seorang penghulu yang bertugas di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, telah menerima sanksi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto. Sanksi ini diberikan karena cara komunikasinya yang dinilai kurang humanis saat memimpin jalannya akad nikah dan memarahi seorang fotografer.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Baharudin untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan segera dikirimkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur.

Selain itu, Muttakin menambahkan, Baharudin juga mendapatkan pembinaan khusus untuk memperbaiki karakter dan cara berkomunikasi dengan masyarakat. “Prinsipnya insyaallah sudah kita lakukan tahapan-tahapan itu dan BAP akan kita sampaikan ke Kanwil,” ujar Muttakin kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/10/2026).

Ini bukan kali pertama Baharudin, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Mojoanyar, tersandung masalah terkait cara komunikasinya. Oleh karena itu, selain pembinaan, ia juga dijatuhi sanksi teguran tertulis. Menurut Muttakin, teguran tertulis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah termasuk dalam kategori pelanggaran menengah.

Muttakin mengakui bahwa dalam konteks memimpin akad nikah pasangan Rizal Nurkolis (27) dan Yumnatus Sa’diyah atau Yumna (24), Baharudin sebenarnya sedang menegakkan aturan yang berlaku. Namun, ia kembali menekankan bahwa gaya komunikasi Baharudin yang kurang humanis inilah yang akhirnya memicu timbulnya masalah.

Tinggalkan komentar