Buntut Asap Bakar Sampah, Akses Warga Klaster di Depok Sempat Ditutup Tembok

DEPOK – Perselisihan antara warga sebuah klaster dan warga RT di Jatijajar, Tapos, Kota Depok, memanas akibat masalah pembakaran sampah. Konflik ini berujung pada penutupan akses jalan oleh warga RT yang mendirikan tembok, menghambat lalu lintas bagi penghuni klaster.

Awal mula perselisihan terjadi pada Selasa (29/9) ketika warga RT 7 berinisial S membakar sampah di kebunnya. Asap dari pembakaran tersebut kemudian menyebar hingga ke area Perumahan Zenitparc Cimanggis, menimbulkan ketidaknyamanan bagi salah satu penghuni berinisial A.

“Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, pada Selasa (13/10/2026).

Unggahan Media Sosial Picu Ketegangan

Menyikapi gangguan tersebut, penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis mengunggah video permasalahan asap pembakaran sampah ke media sosial. Tindakan ini dinilai oleh warga RT 7 telah menyudutkan pihak mereka.

Menanggapi unggahan tersebut, Tim Maung Kota Depok melakukan pengecekan dan tidak menemukan permasalahan lebih lanjut, karena pembakaran sampah hanya dilakukan pada saat itu. Namun, pihak keluarga S merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya unggahan di media sosial tersebut.

“Pihak keluarga S meminta A untuk menghapus atau melakukan takedown terhadap video yang telah diunggah,” ungkap AKP Hendra.

Akses Jalan Ditembok, Mediasi Dilakukan

Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis menolak permintaan untuk menghapus unggahan tersebut, yang kemudian memicu kekecewaan warga RT. Akibatnya, warga RT melakukan pemagaran jalan akses menuju Perumahan Zenitparc Cimanggis dengan membangun tembok.

Situasi ini kemudian berkembang dari perselisihan personal menjadi konflik antarkelompok warga, baik warga klaster maupun warga luar klaster. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan momen ketika warga klaster dan warga RT sempat bersitegang saat akses mereka ditutup.

Menyikapi eskalasi konflik, pihak kepolisian melakukan mediasi pada Minggu (11/10) siang. Namun, mediasi awal belum mencapai kesepakatan karena salah satu pihak tidak hadir.

Pada sore harinya, saat A hendak memasuki kawasan perumahan, ia mendapati akses jalan telah dipagar dengan kendaraan ditempatkan di tengah jalan. Hal ini menghambat aktivitas dan menyulitkan warga RT 07 yang hendak melintas, yang kemudian memicu kemarahan warga.

Polisi kembali melakukan mediasi pada malam harinya. Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai, dan tembok pembatas akses jalan telah dibuka kembali.

“Sudah selesai mediasi semalam dan diselesaikan damai. Sudah dibuka kembali (pagarnya),” tutup AKP Hendra.

Tinggalkan komentar