Pencurian Laptop di KRL Bekasi Berakhir dengan Penangkapan Pelaku

BEKASI – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SR yang diduga melakukan pencurian laptop milik penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berhasil diamankan di Stasiun Manggarai pada hari yang sama dengan kejadian pencurian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, laptop tersebut diduga diambil dari rak bagasi atas sebuah gerbong ketika kereta berhenti di Stasiun Bekasi Kota. “Berdasarkan keterangan saksi, laptop diduga diambil dari rak bagasi atas salah satu gerbong saat kereta berada di Stasiun Bekasi Kota,” jelasnya pada Jumat (9/10/2026).

Peristiwa ini bermula ketika korban yang menggunakan KRL dari Stasiun Sudirman menuju Stasiun Kranji lupa membawa turun laptopnya saat tiba di Stasiun Kranji. Laptop tersebut masih berada di dalam rak besi di gerbong kereta yang kemudian melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Bekasi.

Korban segera melaporkan kehilangan tersebut kepada petugas. “Informasi itu langsung kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan petugas pengamanan KAI hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku,” ujar Verdika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 900 ribu. Uang tunai tersebut diduga merupakan hasil dari menggadaikan laptop milik korban.

“Kami masih menelusuri keberadaan laptop korban, termasuk pihak yang menerima barang hasil penggadaian. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi terus dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti,” imbuh Verdika.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar memperlihatkan insiden pencurian laptop yang tertinggal di rak besi atas gerbong KRL di Stasiun Bekasi. Terduga pelaku, yang mengenakan pakaian biru dan topi, terlihat mengambil laptop tersebut dan memasukkannya ke dalam tas sebelum meninggalkan gerbong. Korban dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta akibat kejadian yang terjadi pada 2 Oktober 2026 tersebut.

Tinggalkan komentar