Pencabutan Bebas Bersyarat Indra Kenz, Korban Harap Segera Kembali ke Lapas

Pihak korban investasi robot trading Binomo menyambut baik keputusan pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Indra Kenz. Para korban berharap agar terpidana kasus penipuan tersebut segera dieksekusi kembali ke lembaga pemasyarakatan.

“Merespon pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang akan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz, para korban Indra Kenz sangat senang atas keputusan tersebut,” ujar Kuasa Hukum pihak korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, kepada awak media pada Selasa (6/10/2026).

Irsan menambahkan, para korban sangat berharap agar pembatalan pembebasan bersyarat Indra Kenz segera dilakukan dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. “Namun para korban berharap agar sesegera mungkin dibatalkan pembebasan bersyaratnya dan secepatnya untuk di eksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” lanjutnya.

Para korban juga mengungkapkan harapan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka menekankan bahwa setiap remisi yang dianggap tidak sesuai seharusnya dibatalkan. “Para korban Indra Kenz juga berharap untuk remisi-remisi yang tidak masuk akal atau yang tidak seharusnya dia dapat untuk di batalkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Agus menyatakan bahwa pembebasan bersyarat tersebut bermasalah. “Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10).

Agus belum merinci apakah Indra Kenz akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukumannya. Indra sendiri diketahui telah keluar dari Lapas Cibinong. Sebelumnya, terungkap dugaan keterlibatan Indra Kenz dalam penyiapan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menjelaskan, “Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz).”

Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyampaikan bahwa evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pemberian remisi sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). “Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi dilansir Antara, Rabu (30/9).

Indra Kenz mulai menjalani masa pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa pembebasan bersyarat, ia wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir. Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Tinggalkan komentar