Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham mayoritas di Bank Jakarta dan PAM Jaya. Kepastian ini disampaikan menyusul rencana kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Pramono Anung menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI Jakarta akan diatur secara tegas dalam sebuah peraturan daerah (Perda). Hal ini bertujuan untuk mencegah pengalihan pengelolaan atau kewenangan strategis kepada pihak lain di luar kendali pemerintah daerah. “Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono dalam keterangannya.
Menurut Pramono, rencana IPO ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah. Meskipun membuka kesempatan bagi masyarakat dan investor untuk berpartisipasi melalui kepemilikan saham, Pemprov DKI berkomitmen untuk tetap memegang kendali atas kedua BUMD yang dinilai strategis tersebut. Melalui IPO, Bank Jakarta dan PAM Jaya diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam operasionalnya. Sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga wajib mematuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal yang berlaku.
Bank Jakarta memegang peranan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan di ibu kota, sementara PAM Jaya memiliki tanggung jawab vital dalam penyediaan layanan air bersih bagi seluruh masyarakat Jakarta. Rencana IPO kedua BUMD ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI dalam menata landasan hukum perusahaan daerah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Keempat Raperda tersebut mencakup Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Selain penataan badan hukum BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah. Langkah ini diambil untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menjamin ketersediaan anggaran bagi proyek-proyek pembangunan strategis. Dana cadangan ini disiapkan untuk membiayai proyek prioritas dan mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyambut baik pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagai langkah krusial dalam membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan. “Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Ima menambahkan bahwa pembangunan Jakarta memerlukan dukungan pembiayaan yang kuat. Oleh karena itu, Pemprov DKI perlu mengembangkan skema pembiayaan inovatif, tidak hanya mengandalkan sumber konvensional. Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah penerbitan Obligasi Daerah untuk memperluas sumber pendanaan dan mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur. “Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif, dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” jelasnya.
Pembentukan Dana Cadangan Daerah diharapkan dapat membantu Pemprov DKI dalam mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok obligasi pada saat jatuh tempo, dengan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui serangkaian penataan regulasi, rencana IPO, dan penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI berupaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMD sembari tetap menjaga kendali atas aset-aset strategis daerah.