DPRD DKI Dorong Pengelola Parkir Swasta Beri Diskon 30 Menit untuk Ojol

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mendesak pengelola pusat perbelanjaan hingga kawasan komersial swasta untuk menyediakan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol). Rekomendasi ini diharapkan tidak hanya berlaku di area milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga di sektor swasta.

Jupiter menekankan pentingnya kebijakan serupa diterapkan oleh pengelola parkir swasta guna mempermudah para pengemudi ojol dalam aktivitas menjemput penumpang maupun mengantarkan pesanan. “Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang,” ujar Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Ia memahami bahwa salah satu keluhan utama yang dihadapi pengemudi ojol adalah beban biaya parkir, meskipun hanya berhenti dalam waktu singkat untuk keperluan operasional. Padahal, aktivitas tersebut merupakan bagian integral dari pelayanan publik yang mereka berikan.

Oleh karena itu, Jupiter berpendapat bahwa sistem perparkiran di Jakarta perlu dikelola dengan prinsip ketertiban dan keadilan, seraya memberikan perhatian khusus pada kepentingan para pekerja transportasi daring. Ia juga mengusulkan agar titik parkir khusus untuk ojol disediakan, dilengkapi dengan sistem pencatatan waktu yang transparan, serta pengawasan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas parkir gratis tersebut.

“Jangan sampai masyarakat dan pengemudi ojol yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mengambil atau mengantarkan pesanan justru terbebani biaya parkir yang tidak proporsional,” tegasnya. Jupiter menambahkan bahwa Pansus akan menindaklanjuti dengan meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan menegakkan aturan jika rekomendasi parkir gratis 30 menit bagi ojol tidak diindahkan oleh pengelola parkir swasta.

Lebih lanjut, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi pemenuhan persyaratan teknis perparkiran. Dishub juga diminta untuk tidak memberikan rekomendasi teknis kepada pengelola yang terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta mengevaluasi perizinan parkir dan menindak pelanggaran sesuai aturan. Jupiter menilai perpanjangan izin pengelola parkir dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan jika terdapat dasar hukum dan administratif yang tidak terpenuhi.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir di Jakarta tidak semata-mata berorientasi pada pendapatan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan para pekerja transportasi online,” pungkas Jupiter. Jupiter berharap rekomendasi ini dapat memperbaiki tata kelola perparkiran di Jakarta, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, agar lebih transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tinggalkan komentar