JAKARTA – Peristiwa tragis terjadi di perlintasan kereta api JPL 19 dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/10/2026) sore. Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka berat setelah tertabrak oleh Kereta Rel Listrik (KRL) rute Nambo-Jakarta Kota.
Kejadian yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 15.40 WIB ini segera ditangani oleh petugas terkait. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyatakan bahwa petugas dari Stasiun Pasar Minggu langsung menuju lokasi begitu menerima laporan.
“Petugas terkait dari Stasiun Pasar Minggu segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Pasar Minggu untuk pengamanan jalur KA dan mengevakuasi penemper,” ujar Karina dalam keterangannya.
Korban yang mengalami luka berat tersebut segera dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Setelah insiden tersebut, tim sarana KAI Commuter melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap KRL Nomor 1519 untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebelum melanjutkan perjalanan.
KAI Commuter kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perkeretaapian. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 juga menegaskan bahwa pengemudi kendaraan harus berhenti saat sinyal kereta berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.
Karina mengimbau seluruh pengguna jalan yang melintasi perlintasan kereta api untuk selalu menaati aturan yang berlaku demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.