GARUT – Jajaran Kepolisian Resor Garut berhasil meringkus MHA (19), seorang remaja yang diduga melakukan penembakan menggunakan senjata jenis airsoft gun hingga menyebabkan korban mengalami luka pada mata kirinya. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Garut bersama barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hendra, mengutip laporan Antara, Sabtu (10/10/2026).
MHA ditangkap pada Jumat (9/10/2026) sore di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pencarian terhadap pelaku selama beberapa hari.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita satu unit senjata jenis airsoft gun model Glock 19 berwarna hitam perak yang diduga kuat digunakan dalam peristiwa penembakan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, insiden ini berawal ketika korban, yang merupakan seorang pelajar SMA di Garut, sedang mengikuti kegiatan berkemah bersama teman-temannya pada Minggu (27/9/2026). Tiba-tiba, korban mengalami cedera serius pada mata kirinya yang mengharuskan penanganan medis segera di Rumah Sakit Cicendo.
“Korban diketahui mengalami pembengkakan dan pendarahan pada mata sebelah kiri setelah pulang dari kegiatan berkemah,” jelas Hendra.
Awalnya, luka tersebut diduga disebabkan oleh benturan bola plastik. Namun, hasil pemeriksaan medis mendalam di Rumah Sakit Cicendo menemukan adanya serpihan logam di mata kiri korban. Hal ini mengindikasikan adanya penggunaan senjata api atau sejenisnya.
Salah seorang teman korban memberikan keterangan bahwa seorang pria berinisial MHA diduga mendatangi lokasi perkemahan dan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali menggunakan senjata tersebut, yang kemudian mengenai mata kiri korban.
Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak yang terlibat serta memeriksa barang bukti yang disita. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang menyebabkan korban mengalami cedera mata tersebut, serta memastikan unsur pidana yang disangkakan berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif.