Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Dolfie, putusan tersebut ditempatkan sesuai dengan kewenangan konstitusional MK.
“Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK,” ujar Dolfie kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menilai poin terpenting dari putusan MK adalah tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau yang setara milik Gibran. Ia berpendapat bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yg setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” jelas Deddy.
Ia menambahkan, hal tersebut patut diduga membuat dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan menjadi cacat secara hukum. Deddy menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum ini dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, mengingat Gibran telah terpilih.
“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti,” tuturnya.
Lebih lanjut, Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa DPR memiliki kewenangan politik untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut melalui mekanisme yang ada, seperti pembentukan panitia khusus (Pansus) atau hak angket.
“Jadi dimungkinkan mereka yg punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yg terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” katanya.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK beralasan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK.
MK menyatakan gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
MK Serahkan ke Lembaga Lain
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Namun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun ada fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan. Ia menegaskan bahwa ada lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” pungkas Adies.