Pasutri di Surabaya Diduga Eksploitasi Seksual, Korban Dipaksa Layani 10 Pria per Hari

Pasangan suami istri berinisial ADR dan AA di Surabaya dilaporkan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual. Keduanya diduga memaksa korban untuk melayani setidaknya 10 pria setiap hari.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan, korban dipaksa melayani target harian tersebut secara terus-menerus, bahkan saat sedang menstruasi. “Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” ujar Ganis.

Dalam menjalankan aksinya, sang istri berperan merekrut korban dengan janji pekerjaan palsu. Sementara itu, suaminya bertugas mencari dan menghubungkan pelanggan dengan korban.

Dengan target harian tersebut, korban dituntut melayani sekitar 300 pria dalam sebulan. Jika target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban akan ditunda dan kekurangan jumlah pelanggan tersebut akan diakumulasikan ke bulan berikutnya.

Dari praktik eksploitasi ini, ADR diduga meraup keuntungan sekitar Rp 75 juta setiap bulan, sedangkan AA menerima Rp 50 ribu untuk setiap pesanan.

Praktik ini dilaporkan berlangsung selama periode Februari hingga Juli 2026. Berdasarkan perhitungan, total keuntungan yang diperoleh kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 540 juta selama enam bulan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait TPPO. Polisi juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal pemberatan hukuman karena tindak pidana ini diduga dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan.

Tinggalkan komentar