Oknum Lapas Cibinong Terlibat Klaster Mewah, Napi Korupsi Terancam Tak Dapat Remisi Setahun

JAKARTA – Narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akan dijatuhi sanksi berupa tidak mendapatkan remisi selama satu tahun. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

“(Sanksi napi yang pakai bangunan mewah di Lapas Cibinong) tidak diberi remisi selama satu tahun,” ujar Agus kepada wartawan seusai menghadiri acara di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Agus menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong masih mengacu pada ketentuan internal Kementerian Imipas. Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap pegawai yang terlibat belum memasuki ranah pidana, melainkan masih dalam proses internal kementerian.

“Masih menggunakan ketentuan dari pada pegawai di sini,” katanya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Imipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan sejumlah temuan hasil investigasi terkait klaster mewah di Lapas Cibinong. Temuan tersebut mengarah pada identifikasi pihak-pihak yang menikmati fasilitas di klaster mewah tersebut.

Beberapa nama yang disebut menikmati fasilitas itu antara lain terpidana kasus korupsi kredit fiktif di LPEI, Jimmy Masrin; terpidana kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz; terpidana kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat; serta dua narapidana kasus korupsi timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Klaster Mewah Temuan Ombudsman

Keberadaan klaster mewah ini pertama kali terungkap setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan foto narapidana beserta minuman keras di dalam klaster mewah tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong itu dibangun tanpa izin resmi dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Rudi Setiawan menambahkan bahwa bangunan tersebut didirikan secara swadaya oleh pihak-pihak terkait. “Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi Setiawan.

Rudi menyimpulkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong terkait pembangunan dan penggunaan klaster mewah tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran tersebut akan berat. Sanksi tersebut meliputi demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tutur dia.

Tinggalkan komentar