NasDem Bantah Hoaks Surat Usulan Impeachment Gibran

Jakarta – Beredar surat usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Partai NasDem melalui Bendahara Umum (Bendum) Ahmad Sahroni memastikan surat usulan yang mencatut nama anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Dokumen yang beredar tersebut diketahui meminta DPR untuk menindaklanjuti temuan dari MK dengan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Dalam pertimbangan surat tersebut, tertulis persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

“Kepada pimpinan DPR RI agar segera: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” bunyi dokumen tersebut, seperti dikutip pada Kamis (8/10/2026).

Dokumen tersebut juga menambahkan, “Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil.”

Menanggapi hal tersebut, Bendum NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak ada alias hoaks. “Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” tegas Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Sahroni menambahkan bahwa partainya menghormati putusan MK. Ia menyatakan NasDem belum menentukan sikap terkait polemik ijazah Gibran dan masih menunggu arahan dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. “Kita hormati proses MK. Kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil. Mungkin nanti ya, mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja,” ujar Sahroni.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, yang secara terpisah membantah keras kabar tersebut. “Hoax,” tegas Irma.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati putusan MK terkait tidak ditemukannya ijazah setara SMA dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Gibran menyatakan fokusnya saat ini adalah menyukseskan visi dan program Presiden terpilih Prabowo Subianto. “Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10).

Terkait putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wakil Presiden meskipun tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menegaskan bahwa ia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo turut menanggapi putusan MK mengenai tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Gibran. Jokowi menilai terdapat perbedaan sistem pendidikan di setiap negara. “Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Kamis (8/10).

Jokowi menjelaskan bahwa ada sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh dari tingkat secondary school lalu ke universitas. Selain itu, menurut Jokowi, terdapat jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjana. “Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” tutupnya.

Tinggalkan komentar