Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menargetkan gambaran utuh mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah dapat terlihat pada 2027. Ketua Komisi Pengkajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan kemungkinan PPHN akan berbentuk Ketetapan (TAP) MPR.
Pimpinan MPR berharap pada 2027 mendatang sudah ada garis besar mengenai kejelasan dan bentuk hukum PPHN. Namun, Taufik Basari mengingatkan agar proses pembahasannya tidak tergesa-gesa dan tetap mengutamakan keterlibatan publik.
“Pimpinan MPR berharap sebenarnya tahun 2027 sudah ada satu bayangan, garis besar seperti apa nanti kita, apakah akan memiliki PPHN atau tidak, bentuk hukumnya seperti apa, dan seterusnya,” ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Taufik, yang akrab disapa Tobas, menjelaskan bahwa sejauh ini bentuk PPHN yang terlintas adalah TAP MPR. Namun, ia menambahkan bahwa perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) tidaklah mudah dan ada kekhawatiran membuka ‘kotak pandora’.
“Sehingga sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak mengarah pada bentuk hukumnya adalah TAP MPR, meskipun ini belum final,” ucap dia.
Bentuk TAP MPR ini juga berbenturan dengan amendemen UUD 1945 yang tidak lagi memberi kewenangan kepada MPR untuk menetapkan garis-garis besar melalui TAP MPR. Saat ini, TAP MPR yang berlaku hanya bersifat beschikking (penetapan), bukan regeling (pengaturan).
“Nah, itulah yang akan kita gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli hukum tata negara dan sebagainya untuk melihat apakah tepat dalam bentuk TAP MPR, ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah bahkan tidak perlu sama sekali,” ujar dia.
Tobas meyakinkan bahwa bentuk PPHN nantinya akan berbeda dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). PPHN hanya akan memberikan panduan bagi presiden dalam menjalankan pembangunan.
“Sekarang sudah berbeda. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu, tidak ada lagi GBHN. Oleh karena itu, kalaupun ada PPHN ini, ini new model of GBHN sebenarnya. Jadi tidak harus sama seperti GBHN yang dulu, melainkan lebih berupa panduan prinsip saja. Supaya setiap presiden yang memimpin negara ini tidak punya rencana masing-masing yang berbeda-beda. Jadi seorang presiden akan selalu berpikir ‘saya punya panduan untuk melaksanakan pembangunan jangka panjang yang harus saya ikuti, tidak semata-mata berdasarkan agenda pribadi saya sebagai seorang presiden’,” tutur dia.