Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meskipun demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
Dalam persidangan, dokumen yang menjadi sorotan adalah ‘Certificate of Attendance’ yang dimiliki Gibran. Dokumen ini digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kelulusan pendidikan setingkat SMA. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang secara eksplisit menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar MK dalam putusannya.
Hakim MK, Adies Kadir, menambahkan, “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon.”
Kini, tanggung jawab verifikasi syarat-syarat yang diajukan Gibran saat mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 beralih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut MK, KPU harus mengacu pada asas presumptio iustae causa, yang berarti kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dibatalkan oleh pengadilan. Namun, asas ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh prinsip kehati-hatian.
“Meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi,” tegas MK.