Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap total penerimaan yang diduga disembunyikan atau disamarkan oleh Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.
Pengungkapan ini disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yaitu Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, dalam kurun waktu antara tahun 2020 hingga 2026.
Jaksa menjelaskan bahwa tindakan tersebut meliputi penempatan dan transfer dana ke sejumlah rekening, penempatan dana seolah-olah sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, hingga pembelanjaan aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Tindakan ini dilakukan dengan pengetahuan bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Febrie diduga menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi. Jaksa menyebutkan bahwa Febrie memiliki orang kepercayaan yang membantunya dalam menjalankan aksinya, yaitu Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Pada tahun 2020, saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah kantor hukum. Jaksa mengungkapkan bahwa Febrie dan kedua rekannya kembali mendirikan kantor hukum pada tahun 2022, ketika Febrie sudah menjabat sebagai Jampidsus.
Kedua kantor hukum tersebut diduga digunakan oleh Febrie bersama Don Ritto untuk menerima uang dari berbagai pihak yang merasa khawatir terkait status hukum kasus korupsi yang ditangani oleh Febrie di Kejaksaan Agung. Selain itu, Febrie bersama Ferry Yanto juga diduga menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang ditanganinya. Selain uang tunai, jaksa juga menyatakan bahwa Febrie menerima aset-aset lainnya.
“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.
Total uang yang diterima Febrie diperkirakan mencapai Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS. Jaksa menambahkan bahwa Febrie dan rekan-rekannya kemudian menyamarkan uang tersebut melalui berbagai cara.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ujar jaksa.
Jaksa merinci bahwa uang tersebut disamarkan dengan cara ditempatkan di berbagai rekening, pembelian properti, penukaran ke mata uang asing, hingga pembelian emas. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.