MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, KPU: Keputusan Jadi Rujukan Aturan Pemilu

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa seluruh putusan MK akan menjadi rujukan penting.

“Semua Putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026). Ia menambahkan bahwa putusan MK tersebut akan didalami dalam proses pembentukan aturan terkait Pemilu.

Idham merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Menurutnya, dengan adanya informasi dari putusan MK ini, ia yakin pembentuk undang-undang akan mendalaminya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meskipun demikian, dalam putusannya, MK tidak menemukan bukti konkret mengenai ijazah setara SMA Gibran.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran hanya menyatakan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. “Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.

Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” tegas Hakim MK Adies Kadir.

MK berpendapat bahwa kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, termasuk keabsahan ijazah, bukanlah ranah MK. “Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, ata sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” jelas Hakim MK Adies Kadir.

Tinggalkan komentar