MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Terkait Ijazah, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

Hakim MK Adies Kadir menyampaikan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden, sesuai dengan petitum para pemohon. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).

Adies menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat menempuh pendidikan di luar negeri. Menurutnya, penilaian tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki otoritas lebih.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, ata sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.

Mahkamah Konstitusi sendiri menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, dengan alasan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Tinggalkan komentar