Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang diajukan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, hakim MK menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait ijazah Gibran.
Gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menyebutkan bahwa dugaan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru terungkap belakangan dan informasinya ditutupi. Pemohon meminta MK untuk menegaskan keabsahan pencalonan jika bukti menunjukkan Gibran memenuhi syarat, atau menjatuhkan diskualifikasi jika tidak.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, MK menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, serta Atase Pendidikan dari KBRI di Australia dan Singapura. Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Dokumen yang diserahkan dalam proses tersebut mencakup hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia. Gogot menyatakan bahwa tim layanan penyetaraan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sesuai Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000.
Syarat dokumen yang diperlukan antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau negara asing, ijazah/diploma/sertifikat jika dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor kelas 1-3 SMP/SMA/SMK atau rapor 3 tahun terakhir untuk SD.
Gogot menambahkan bahwa tim penilai melakukan verifikasi berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch. Hasil penilaian menunjukkan kesesuaian riwayat pendidikan tersebut dengan peminatan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019. Surat tersebut menyatakan bahwa pendidikan Gibran disetarakan dengan jenjang SMK pada peminatan akuntansi dan keuangan.
Gogot menjelaskan bahwa sistem pendidikan antarnegara memiliki perbedaan dalam jenjang, durasi, terminologi, dan jalur menuju pendidikan tinggi. Penilaian penyetaraan dilakukan terhadap rekam pendidikan secara keseluruhan, kesinambungan jenjang, lama belajar, hasil belajar, transkrip, dan struktur kurikulum.
Tim penilai melihat kelanjutan pendidikan Gibran di UTS Insearch sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah. Mata pelajaran yang diambil di UTS Insearch, seperti Accounting, Financial Management, dan Marketing, disandingkan setara dengan struktur mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan di Indonesia.
Anggota tim penilai, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa pihaknya menerima ‘certificate of attendance’ dari UTS Insearch. Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian bertanya apakah ada sertifikat lain yang diserahkan Gibran selain ‘certificate of attendance’.
“Sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq. Hakim Saldi mengonfirmasi bahwa satu-satunya dokumen yang berjudul sertifikat yang diterima Kementerian adalah ‘certificate of attendance’.
Hakim Saldi juga bertanya kepada Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, mengenai ‘certificate of attendance’. Yuli menjelaskan bahwa sertifikat tersebut umumnya untuk keperluan kehadiran dan sering kali dikeluarkan atas permintaan, bukan otomatis dari universitas.
Taufiq Damarjati kemudian merinci analisis timnya terhadap dokumen Gibran, mulai dari STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SMP pada tahun 2002, transkrip nilai dari Orchid Secondary School Singapura (2003-2004) yang menghasilkan ‘GCE O-level certificate’, hingga program diploma of business studies di UTS Insearch (2005-2006) yang dibuktikan dengan ‘certificate of attendance’ dan transkrip nilai.
Tim penilai menilai pengetahuan Gibran setara dengan SMK bidang akuntansi dan keuangan berdasarkan pemadanan mata kuliah di UTS Insearch dengan struktur kurikulum SMK di Indonesia pada tahun 2018.
Taufiq menyatakan bahwa sepanjang ia menjadi tim penilai, belum pernah ada pemohon lain yang mengajukan penyetaraan pendidikan dengan dokumen serupa Gibran.
Menanggapi pertanyaan hakim Saldi mengenai makna ‘certificate of attendance’ jika dibandingkan dengan ijazah, Taufiq menjelaskan bahwa sertifikat tersebut lebih kepada keterangan kehadiran mengikuti pendidikan.
Status tamat belajar atau tidaknya, menurut Taufiq, dilihat dari transkrip nilai. Ia mengakui bahwa pada saat pengajuan, tidak ada ijazah yang diterima Kemendikdasmen, hanya ‘certificate of attendance’ dan transkrip nilai.