MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Panglima dan KSAD

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya diadili di peradilan umum. Putusan ini meminta agar Undang-Undang Peradilan Militer direvisi.

Menanggapi hal ini, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. “Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” ujar Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Maruli juga menyinggung kritik mengenai sistem peradilan militer yang dianggap menciptakan impunitas bagi anggota TNI. Ia mengklaim bahwa selama ini peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang berat kepada prajurit. “Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” tuturnya.

Ia menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan militer kepada prajurit TNI selama ini sudah jauh lebih berat dibandingkan pengadilan umum. Namun, Maruli kembali menegaskan komitmennya untuk mempelajari putusan MK secara mendetail. “Ya dan di saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” jelas Maruli.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Rivera menegaskan bahwa TNI AD taat konstitusi terkait putusan MK yang mengharuskan prajurit TNI yang terlibat pidana umum diadili di peradilan umum. Namun, Tandyo menekankan bahwa proses revisi undang-undang bukanlah kewenangan TNI AD. “Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin,” kata Tandyo.

Ia menambahkan, “Ya ngubah itu kan bukan Angkatan Darat aja kan. Ya. Saya kira gitu.”

Sebelumnya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK menjelaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Dengan demikian, tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum. “Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” ujar hakim anggota, Arsul Sani, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Tinggalkan komentar