Menteri Imigrasi Perintahkan Audit Pungli Lapas Cibinong Usai Temuan Fasilitas Mewah

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemen Imipas untuk segera melakukan audit mendalam terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terungkap setelah ditemukannya klaster fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.

“Sekarang remisi lagi saya suruh audit sama Pak Itjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kita akan proses,” ujar Agus Andrianto di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemen Imipas) telah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain Kalapas, sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong juga menerima sanksi disiplin.

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa Kalapas lama dan baru telah diperiksa dan dijatuhi hukuman. “Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ungkap Rudi Setiawan di lokasi yang sama.

Rudi merinci sanksi yang diberikan, di mana satu orang pegawai diberhentikan. “Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” terangnya.

Sanksi-sanksi tersebut diberikan setelah tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas melakukan investigasi internal. Hasil investigasi membuktikan bahwa 17 ASN yang disanksi terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” jelas Rudi.

Selain dugaan pungli, tim Itjen Imipas juga tengah mendalami keberadaan fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai dibangun. Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang diduga telah lama digunakan sebagai area latihan.

“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” kata Rudi.

Rudi menegaskan bahwa kesimpulan sementara dari pemeriksaan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini termasuk kategori berat dengan ancaman sanksi mulai dari demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. “Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar