Menteri Imigrasi Pastikan Pegawai Terlibat Jual Beli Remisi Telah Disanksi

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa sejumlah pegawai kementerian yang diduga terlibat dalam praktik jual beli remisi kepada narapidana telah menerima sanksi. Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenpas.

“Sudah kita tindak, ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi. Ada berapa orang ya, nanti secara lengkap sama Pak Irjen,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Kasus dugaan jual beli remisi ini mencuat ke publik terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus penipuan, Indra Kenz, serta pelaku pelecehan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Namun, status bebas bersyarat keduanya kini telah dicabut setelah Kemenpas melakukan evaluasi dan menemukan ketidaktepatan dalam proses pemberian remisi tersebut.

Sebelumnya, petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dikenakan sanksi disiplin. Inspektur Jenderal Kemenpas, Komjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa petugas yang bertanggung jawab atas pemberian bebas bersyarat tersebut telah diperiksa dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai arahan Menteri.

“Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin,” jelas Rudi kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (9/10). Ia memastikan bahwa proses penindakan terhadap petugas sedang berjalan dan akan diselesaikan secepatnya.

Mas Bechi dan Indra Kenz sempat mendapatkan pembebasan bersyarat, namun status tersebut akhirnya dicabut menyusul ditemukannya ketidaksesuaian dalam prosedur pemberiannya. Keduanya kini telah dikembalikan ke lapas masing-masing. Mas Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang, sementara Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Tinggalkan komentar