Sebanyak 69 dari total 101 peserta seleksi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2026-2031 berhasil lolos tahap Tes Objektif Berbasis Komputer (TOBK). Tahapan selanjutnya adalah uji publik yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 5 November 2026, baik secara daring maupun luring, dengan tujuan menyaring peserta hingga tersisa 14 kandidat.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KND, Mohammad Nuh, menyatakan bahwa 69 peserta yang lolos akan disampaikan kepada publik. “Wahai publik, silahkan ini ada 69 calon atau kandidat yang akan menjadi Komite Nasional Disabilitas,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis (15/10/2026), usai rapat pleno di Jakarta pada Rabu (14/10).
Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi TOBK akan dipublikasikan melalui situs resmi Panitia Seleksi Calon Anggota KND Periode 2026-2031. Publik dapat memberikan masukan terhadap para kandidat pada periode 19-25 Oktober 2026. Bersamaan dengan itu, Panitia Seleksi juga akan meminta masukan rekam jejak peserta dari lembaga terkait seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, PPATK, dan Komdigi.
Mohammad Nuh menegaskan bahwa masyarakat dan lembaga resmi negara berhak memberikan pandangan serta penilaian terhadap para kandidat. “Publik berhak untuk memberikan pandangan, penilaian dan seterusnya, termasuk juga lembaga-lembaga resmi negara memberikan pandangan tentang kandidat,” jelasnya. Masukan ini diharapkan dapat mendukung upaya memperoleh calon yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Pansel Calon Anggota KND periode 2026-2031 menekankan objektivitas dan akuntabilitas dalam penilaian TOBK yang telah dilaksanakan pada Selasa (6/10). Indikator penilaian yang telah disusun sejak awal menjadi dasar penentuan kelulusan peserta melalui rapat pleno.
Anggota Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Ro’fah, menjelaskan bahwa kejelasan indikator membantu kelima anggota Pansel dalam membahas hasil penilaian. Ia menambahkan bahwa tidak banyak perbedaan pandangan muncul dalam rapat pleno karena keputusan mengacu pada dasar penilaian yang sama. “Karena dari awal memang tim pansel yang lima orang ini sudah menetapkan indikator yang sangat jelas pada proses penilaian,” ucap Ro’fah.
Proses tes meliputi pilihan ganda dan esai. Untuk tes pilihan ganda, Pansel menghimpun lebih dari 120 soal yang kemudian dipilih 60 soal melalui proses komputerisasi. Sementara untuk tes esai, masing-masing Pansel memberikan lima pertanyaan yang digabung oleh tim teknis, lalu diacak komputer sehingga peserta mendapatkan satu soal untuk dijawab. Ro’fah menyebutkan nilai ambang batas kelulusan atau passing grade ditetapkan sebesar 80 berdasarkan nilai rata-rata peserta. “Jadi ini proses akuntabilitas yang coba kami bangun dalam proses penilaian,” katanya.
Anggota Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Siswadi, menilai hasil TOBK menunjukkan potensi yang baik dari para peserta. Mereka dinilai memiliki penguasaan terhadap hak penyandang disabilitas serta regulasi yang mendasarinya, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 beserta turunannya. “Ini satu modal sosial awal yang sangat bagus untuk dipilih, dari yang baik-baik ini untuk dipilih yang terbaiknya,” ungkap Siswadi.
Siswadi juga mengapresiasi pemahaman peserta mengenai hak penyandang disabilitas, termasuk hak perempuan dan anak penyandang disabilitas. “Itulah yang menjadikan Pansel sangat optimis, mengharap perolehan anggota ini lebih berkualitas,” papar Siswadi.
Anggota Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Bahrul Fuad, menyampaikan bahwa keterlibatannya sebagai penilai memberikan banyak pembelajaran, terutama dalam merancang tes yang mengakomodasi berbagai ragam disabilitas. “Secara pribadi saya banyak belajar berkaitan dengan bagaimana mendesain ujian atau tes yang mengakomodasi semua ragam disabilitas,” kata Bahrul.
Sebagai aktivis gerakan disabilitas, Bahrul merasa senang dan terhormat mendapat kesempatan terlibat langsung dalam memilih calon anggota KND, yang memegang tanggung jawab besar dan mulia dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ia memandang proses ini sebagai pembelajaran untuk pengembangan tes yang inklusif dan aksesibel. “Tapi ini adalah semacam pilot project untuk tes yang inklusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Anggota Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Abdul Muis, menjelaskan bahwa TOBK diadakan untuk menguji pengetahuan dan menggali pemikiran peserta. “Kami ingin bahwa secara basis pengetahuan atau kognisi dari calon anggota KND adalah memiliki pengetahuan tentang kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta implementasinya. Ini penting sekali untuk mengadvokasi nantinya terkait dengan aspirasi maupun pelaksanaan dari penghormatan disabilitas di Indonesia,” tegasnya.
Muis menekankan pentingnya kemampuan berpikir kritis untuk melahirkan gagasan baru bagi KND. “Kami menginginkan kompetensi critical thinking untuk menggali ide-ide yang segar, inovasi dalam melakukan advokasi maupun inovasi-inovasi yang bersifat terobosan, yang bersifat transformatif untuk KND ke depan,” tutupnya.