GOWA – Sitti Husniah Talenrang secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Pemberhentian ini ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kepastian pemberhentian Husniah Talenrang dibenarkan oleh Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia menyatakan bahwa SK pemberhentian telah diterbitkan dan menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini,” ujar Hasrul, merujuk pada tanggal penerbitan SK yang jatuh pada hari sebelum pelaporan berita ini, Kamis (15/10/2026).
Meskipun nomor spesifik SK pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati belum dirinci oleh Hasrul, ia memastikan bahwa pihak DPRD Gowa akan segera mengambil dokumen fisik SK tersebut di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada hari yang sama.
“Insyaallah besok (hari ini) fisiknya kita ambil di Pemprov,” katanya.
Proses pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya permohonan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang oleh Mahkamah Agung. Perkara pemakzulan tersebut diputus pada Kamis (1/10), setelah sebelumnya DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat terhadap Husniah.