Mas Bechi Kembali ke Penjara Setelah Pembebasan Bersyarat Dicabut

Jakarta – Muhammad Subchi Azal Tsani, yang akrab disapa Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, telah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Kepulangan Mas Bechi ke lapas disebabkan oleh pencabutan status pembebasan bersyaratnya.

Mas Bechi telah menjalani masa pembebasan bersyarat selama hampir satu tahun. Kabar mengenai kebebasannya yang pertama kali diketahui publik pada September 2026 sempat menimbulkan polemik, yang akhirnya mendorong peninjauan ulang lantaran adanya dugaan maladministrasi.

Proses pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi mulai dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia mendatangi Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk memenuhi kewajiban lapor wajib sekaligus menerima surat keputusan pencabutan tersebut.

Berdasarkan informasi dan foto yang diterima, Mas Bechi terlihat mengenakan kaos berwarna hijau army dan topi hitam. Masker abu-abu terpasang di dagunya saat ia duduk didampingi beberapa orang dan menandatangani dokumen yang dipegangnya.

Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi. Surat tersebut diterima melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Bahwa terkait SK pencabutan klien bapas malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” ungkap Fathorrosi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

Fathorrosi menjelaskan bahwa surat keputusan itu disampaikan kepada Mas Bechi saat ia sedang menjalani wajib lapor di kantor Bapas. Setelah menerima surat keputusan tersebut, Mas Bechi kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang, yang lokasinya berjarak kurang dari 500 meter dari kantor Bapas.

“Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif,” sebutnya.

Tinggalkan komentar