Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur tengah memeriksa enam pegawai Lapas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Pencabutan PB Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati, dilakukan menyusul banyaknya sorotan publik dan pemberitaan, termasuk dari pihak korban.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jatim, Kusnali, menjelaskan bahwa dugaan maladministrasi terungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap tahapan dan prosedur pemberian pembebasan bersyarat. “Dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada malindikasi, maladministrasi,” ujar Kusnali kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Temuan awal ini menjadi salah satu dasar bagi Ditjenpas untuk mencabut status pembebasan bersyarat Mas Bechi. Untuk mendalami dugaan tersebut, sebuah tim investigasi telah dibentuk. Kusnali menambahkan, penanganan lebih lanjut kini diambil alih oleh Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan.
Dari enam oknum yang diduga terlibat dalam proses tahapan pembebasan bersyarat Mas Bechi, lima di antaranya adalah petugas dari Lapas Kelas I Malang, sementara satu orang lainnya berasal dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang. “Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasil dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa,” pungkas Kusnali.