JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi mengenai penempatan terpidana kasus pencabulan, Mochammad Achmad Bechi alias Mas Bechi, di lembaga pemasyarakatan. Ditjenpas menegaskan bahwa Mas Bechi tidak ditempatkan seorang diri di blok khusus tersebut.
Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito, menjelaskan bahwa penempatan Mas Bechi di area khusus bukanlah hal baru, melainkan bagian dari prosedur penempatan dengan pertimbangan keamanan. “Nah ini bukan baru, tapi penempatan khusus,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu (10/10/2026).
Menurut Budi, Mas Bechi tetap berada di blok yang sama dengan warga binaan lainnya. Namun, ia ditempatkan bersama narapidana lain yang memiliki kasus serupa sebagai upaya pencegahan kekerasan dan mitigasi risiko keamanan. “Jadi dia di blok yang sama dengan yang lainnya. Cuma namanya itu penempatan khusus. Jadi biar tidak ada kekerasan atau apa, jadi ditempatkan di penempatan khusus,” jelasnya.
Budi menegaskan bahwa sel yang dihuni Mas Bechi bukanlah sel khusus, melainkan sel yang sama dengan warga binaan lainnya, hanya saja disatukan dengan narapidana kasus tertentu. “Bukan sel khusus, selnya sama aja dengan yang lain, cuma disatukan dengan kasus-kasus yang lainnya. Tapi tetap ada istilahnya penempatan khusus biar lebih aman,” terangnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Mas Bechi tidak menghuni sel tersebut sendirian. Saat ini, terdapat empat narapidana lain yang ditempatkan bersamanya. “Enggak sendiri. Ada 4 orang temennya,” katanya.
Mengenai apakah penempatan ini sama dengan yang pernah diterimanya sebelumnya, Budi mengaku belum memiliki informasi pasti. “Kalau sebelumnya saya belum ada informasi, Mas. Jadi tidak tahu. Apakah sama dengan yang dulu atau tidak, saya kurang, belum ada informasi,” tuturnya.
Budi juga membantah bahwa penempatan khusus ini dilakukan karena adanya perlakuan istimewa atau perhatian khusus terhadap Mas Bechi. “Bukan karena atensi khusus, betul. Bukan sel istimewa atau bukan sel khusus ya, penempatan khusus aja,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penempatan khusus dapat diterapkan pada warga binaan tertentu yang dinilai memiliki risiko keamanan di dalam lapas. “Jadi memang untuk kasus-kasus yang rawan ada hal-hal, apa ya, namanya risiko keamanan di lapas kan, jadi pertimbangan dari Kepala UPT untuk menempatkan di penempatan khusus itu memang ada asesmennya juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mas Bechi kembali menghuni Lapas Klas I Malang setelah pencabutan status bebas bersyaratnya. Terpidana kasus pemerkosaan santriwati ini dilaporkan menempati sel khusus. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyatakan bahwa pihaknya bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang telah mengeksekusi surat keputusan pencabutan bebas bersyarat Mas Bechi. Mas Bechi dibawa kembali ke Lapas Klas I Malang pada Kamis (8/10/2026) siang.
“Tindak lanjut surat keputusan pembebasan bersyarat, tim dari Balai Pemasyarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA (Mas Bechi) dari luar ke dalam lapas,” tegas Kusnali kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Ditjen Pemasyarakatan menempatkan Mas Bechi di sel khusus karena ia kembali menjalani proses sebagai warga binaan di Lapas Klas I Malang setelah hampir satu tahun menghirup udara bebas. “Sekarang kami sementara karena ini masuk pengamanan khusus,” kata Kusnali.
Menurut Kusnali, Mas Bechi awalnya ditempatkan seorang diri di sel dengan pengamanan khusus tersebut. “Kami tempatkan sendiri,” tuturnya.