JAKARTA – Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi setelah pembebasan bersyaratnya dibatalkan. Ia hanya sempat merasakan udara bebas dalam waktu singkat.
Indra Kenz dijadwalkan bebas bersyarat pada 24 September 2026. Namun, sehari setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, pembebasan bersyaratnya dibatalkan.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara.
Tersangkut Kasus Fasilitas Mewah
Rekomendasi penarikan kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz datang dari Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi, seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya dalam sumber. Hasil investigasi tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Temuan tersebut mencakup keberadaan tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN. Isi kontainer tersebut diketahui merupakan fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya adalah Indra Kenz.
Kembali Masuk Bui
Akibatnya, Indra Kenz kembali ditahan di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 Oktober 2026. Ini berarti ia baru beberapa hari menikmati udara bebas.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwa pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut telah ditindaklanjuti. Indra Kenz dijemput dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi seperti dilansir Antara, Kamis (8/10/2026). Pembebasan bersyarat Indra Kenz dievaluasi menyusul dugaan keterlibatannya dalam penyiapan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.
Pencabutan SK PB tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas dasar rekomendasi temuan Ombudsman. “Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” imbuh Ishadi.