Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa dirinya saat ini tidak lagi memiliki pekerjaan. Ia menyatakan bahwa pendapatan sang istri tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, sementara kedua anaknya masih mengenyam pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan Hery Susanto saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/10/2026). Dalam kesempatan itu, Hery juga menyampaikan permohonan maaf atas luka yang ditimbulkan pada Ombudsman RI akibat kasus dugaan maladministrasi yang menjeratnya.
“Saya sangat menyesalkan kejadian yang saya alami. Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama saya perlu menyelesaikan kuliah, dan anak kedua saya masih duduk di kelas 2 SMA,” ujar Hery Susanto.
Ia menambahkan, dirinya juga menderita penyakit diabetes dan stroke mata yang memerlukan biaya pengobatan. “Saya juga mengalami sakit diabetes dan stroke mata, perlu biaya pengobatan dari sakit yang dialami. Saya memohon maaf gagal mewujudkan perbaikan, dan membuat luka di Ombudsman RI,” tuturnya.
Hery menceritakan momen saat penyidik Kejaksaan Agung mendatangi rumahnya pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, saat ia dan sang istri sedang beristirahat. “Suatu hari, Kamis tanggal 16 April 2026, jam 01.00 Waktu Indonesia Barat dini hari, pada waktu saya dan istri sedang beristirahat, tiba-tiba datang aparat Kejaksaan Agung ke rumah saya. Satu malam yang sangat mengejutkan bagi saya dan keluarga,” ungkapnya.
Momen tersebut sangat mengejutkan baginya, dan ia langsung dibawa ke gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Sang istri turut mendampingi karena kondisi Hery yang saat itu tidak sehat. “Saya dibawa menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan istri ikut mendampingi karena kondisi saya pada saat itu sedang tidak sehat,” jelasnya.
Pemeriksaan berlangsung hingga pagi hari. Hery menyebutkan bahwa istrinya tidak diperbolehkan mendampingi selama proses pemeriksaan. “Sampai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, saya langsung diperiksa sampai pagi hari. Selama proses pemeriksaan, istri menunggu di luar karena tidak diperbolehkan untuk mendampingi saya,” katanya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Hery dinyatakan sebagai tersangka. Pada saat itu, istrinya sudah meninggalkan gedung Kejagung. “Jam 04.00 WIB istri saya memutuskan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah dengan menggunakan taksi, dan pada jam 07.00 WIB saya dinyatakan sebagai tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Hery juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar. Apabila tidak mampu membayar, Hery akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.