Gowa – Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan uji pendapat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa terhadap Bupati Husniah.
Berdasarkan informasi dari laman sistem Info Perkara MA-RI, putusan perkara tersebut dikeluarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Majelis hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa telah memenuhi dasar hukum yang kuat.
“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercatat dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
Perkara ini, yang diklasifikasikan sebagai Uji Pendapat dalam tata usaha negara (TUN), secara resmi didaftarkan oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin, didampingi dua hakim anggota, Dr Hj Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa pihaknya telah melihat putusan MA tersebut di situs resmi MA. Ia menegaskan bahwa putusan MA tersebut secara definitif memberhentikan Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Bupati Gowa diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin usaha, mulai dari minimarket hingga perumahan. Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya empat klaster praktik pungli yang dilakukan oleh Bupati Husniah.