Mahasiswa UT Usulkan Perampasan Aset Tanpa Vonis Tetap Melalui Pengadilan

JAKARTA – Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) menyuarakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, mereka memberikan catatan penting agar mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture (NCBF) tetap harus melalui proses pengadilan.

Perwakilan mahasiswa UT, Matondang, menyampaikan pandangan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kejelasan dalam RUU Perampasan Aset.

“Di sini, posisi kami ingin menegaskan secara sederhana, kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat,” kata Matondang.

Matondang menilai perampasan aset sangat diperlukan, terutama untuk memberantas tindak pidana besar seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi lainnya yang pelakunya dapat dikenakan pidana.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme NCBF dibutuhkan untuk mengejar aset yang terkait dengan tindak pidana ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan. Namun, mekanisme ini tidak boleh digunakan semata-mata karena dianggap lebih cepat atau mudah.

“Kami juga memahami bahwa NCBF ini adalah mekanisme perampasan yang berfokus pada hubungan hukum terhadap aset. Kami menerima sekali keberadaannya, tetapi meminta syarat penggunaan beban pembuktiannya diperjelas,” tuturnya.

Menurutnya, aspek notice and control pengadilan perlu diperjelas. Ia menekankan bahwa NCBF seharusnya dipahami sebagai perampasan yang objek utamanya adalah aset, bukan pemidanaan orang.

“Jadi, menerima kebutuhan NCB ketika proses pidana benar-benar tidak dapat berjalan, misalnya karena tersangka atau terdakwa meninggal, dan melarikan diri, yang tidak diketahui keberadaannya setelah langkah yang wajar dilakukan, atau keadaan tertentu yang secara hukum membuat proses pidana tidak dilanjutkan,” jelasnya.

“Di situlah NCB bisa dilakukan. Tetapi NCB tidak boleh dipakai hanya karena lebih cepat atau lebih mudah,” imbuhnya.

Ia berpendapat, apabila proses pidana dapat berjalan normal, maka pidana harus tetap menjadi jalur utama. Oleh karena itu, perampasan aset tetap harus diputus oleh pengadilan.

“Jadi, yang sangat penting, tidak sama dengan tanpa pengadilan. Perampasan aset tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, Matondang juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah atas aset. Pihak-pihak yang perlu dilindungi mencakup pasangan, anak, ahli waris, kreditor, pembeli, penerima hibah, pemegang jaminan, hingga pemilik sah lainnya.

“Pasal 28 ayat (5) juga perlu dirumuskan hati-hati agar pembatasan terhadap tersangka atau terdakwa yang melarikan diri atau DPO tidak ikut menghapus pihak ketiga yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Matondang memberikan contoh, jika negara menemukan hasil kejahatan di sebuah rumah, pemerintah dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Namun, aset milik pihak ketiga yang sah seharusnya tidak ikut dirampas.

“Negara harus menjelaskan hubungan aset dengan kejahatan. Jika ada barang milik pasangan atau pihak lainnya, hak mereka juga tetap harus dipisahkan,” jelasnya.

“Karena NCB harus menjadi jalur khusus untuk mengejar aset, bukan jalur belakang untuk menghindari proses pidana dan pembuktian,” tutupnya.

Tinggalkan komentar